Kapolsek Jambi Selatan Mendeklarasikan Larangan Membawa Kendaraan bagi Siswa/i SMP N 6 Kota Jambi

Senin, (20/3) SMP Negeri 6 Kota Jambi melaksanakan upacara penaikan bendera yang dihadiri oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP. Henry sebagai pembina upacara. Amanat yang disampaikan oleh AKP. Henry bersangkutan dengan ketentuan dari larangan Wali Kota Jambi Dr. H. Sy. Fasha, S.E., M.E yang menyatakan bahwa kepada seluruh siswa siswi kota Jambi di bawah umur 17 tahun atau yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Larangan tersebut telah disahkan oleh wali kota Jambi dan akan ditertibkan serentak per tanggal 1 April 2023 di seluruh sekolah kota Jambi terkhusus SD dam SMP dalam naungan kota Jambi. Pesan dan amanat tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh siswa, dan akan ada ditayangkan melalui surat pemberitahuan kepada orang tua siswa. Pihak terkait akan melakukan penertiban serentak ke sekolah-sekolah terhadap siswa yang masih melanggar dan kepada pihak yang memberikan sarana tempat parkir akan diberikan sanksi yang berlaku.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Pelepasan Siswa Siswi SMP Negeri 6 Kota Jambi Tahun Ajaran 2022-2023
- Pelepasan Siswa Siswi SMP Negeri 6 Kota Jambi Tahun Ajaran 2022-2023
- Wali Kota Jambi Beri Sembako Murah kepada Honorer Kota
- PMR SMP Negeri 6 Kota Jambi Mendapat Juara Umum 1 Akarsi Ke VII Provinsi Jambi
- Pertemuan MKKS SMP Negeri/ Swasta se Kota Jambi
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
Komentar :
Kembali ke Atas