• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 6 KOTA JAMBI. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 6 KOTA JAMBI

NPSN : 10504626

Jl.H.Kamil RT.21 Kel.Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi


[email protected]

TLP :


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 141503
Pengunjung : 54423
Hari ini : 5
Hits hari ini : 7
Member Online : 0
IP : 18.97.14.81
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

Kapolsek Jambi Selatan Mendeklarasikan Larangan Membawa Kendaraan bagi Siswa/i SMP N 6 Kota Jambi




Senin, (20/3) SMP Negeri 6 Kota Jambi melaksanakan upacara penaikan bendera yang dihadiri oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP. Henry sebagai pembina upacara. Amanat yang disampaikan oleh AKP. Henry bersangkutan dengan ketentuan dari larangan  Wali Kota Jambi Dr. H. Sy. Fasha, S.E., M.E  yang menyatakan bahwa kepada seluruh siswa siswi kota Jambi di bawah umur 17 tahun atau yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Larangan tersebut telah disahkan oleh wali kota Jambi dan akan ditertibkan serentak per tanggal 1 April 2023 di seluruh sekolah kota Jambi terkhusus SD dam SMP dalam naungan kota Jambi. Pesan dan amanat tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh siswa, dan akan ada ditayangkan melalui surat pemberitahuan kepada orang tua siswa. Pihak terkait akan melakukan penertiban serentak ke sekolah-sekolah terhadap siswa yang masih melanggar dan kepada pihak yang memberikan sarana tempat parkir  akan diberikan sanksi yang berlaku.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas