Kapolsek Jambi Selatan Mendeklarasikan Larangan Membawa Kendaraan bagi Siswa/i SMP N 6 Kota Jambi

Senin, (20/3) SMP Negeri 6 Kota Jambi melaksanakan upacara penaikan bendera yang dihadiri oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP. Henry sebagai pembina upacara. Amanat yang disampaikan oleh AKP. Henry bersangkutan dengan ketentuan dari larangan Wali Kota Jambi Dr. H. Sy. Fasha, S.E., M.E yang menyatakan bahwa kepada seluruh siswa siswi kota Jambi di bawah umur 17 tahun atau yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Larangan tersebut telah disahkan oleh wali kota Jambi dan akan ditertibkan serentak per tanggal 1 April 2023 di seluruh sekolah kota Jambi terkhusus SD dam SMP dalam naungan kota Jambi. Pesan dan amanat tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh siswa, dan akan ada ditayangkan melalui surat pemberitahuan kepada orang tua siswa. Pihak terkait akan melakukan penertiban serentak ke sekolah-sekolah terhadap siswa yang masih melanggar dan kepada pihak yang memberikan sarana tempat parkir akan diberikan sanksi yang berlaku.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Pojok Kependudukan SSK di SMP N 6 Kota Jambi
- Gladi Persiapan Penilaian Sekolah Siaga Kependudukan SMP N 6 Kota Jambi
- Orientasi RPP Terintegrasi SSK di SMP Negeri 6 Kota Jambi
- Kunjungan SSK SMPN 17 Kota Jambi
- Visitasi Akreditasi SMP Negeri 6 Kota Jambi
Kembali ke Atas